Distributor Pupuk Enggan Laporkan Data Penyaluran

>>patrisno, rantauprapat

Distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Labuhanbatu tidak tertib melaksanakan kewajibannya melaporkan data penyaluran pupuk yang telah disalurkan ke kios-kios pengecer, kepada Dinas Koperasi dan Perindustrian Perdagangan Pemkab Labuhan Batu. Akibatnya, data penyaluran pupuk subsidi tidak dapat diketahui dengan benar.

Ironisnya, sekalipun tidak taat menyampaikan laporan, namun Dinas Koperasi dan Perindag khususnya Kepala Bidang Perindag hingga saat ini mengaku belum memberi teguran tertulis ataupun sanksi.

Kepala Bidang Perindag, Budiman Sembiring menjawab imbc di ruang kerjanya Rabu (23/6) mengatakan, hingga bulan Juni tahun 2010 ini, para distributor pupuk bersubsidi hanya melaporkan data penyaluran pupuk dari bulan Januari hingga Maret. Sedangkan data penyaluran bulan April dan Mei hingga saat ini belum diterima.

Dikatakannya, distributor pupuk subsidi berkewajiban untuk melaporkan data penyaluran pupuk setiap bulannya, selambat-lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Namun, kenyataannya para distributor jarang melaksanakan kewajiban itu.

"Seharusnya laporan itu disampaikan setiap bulan. Kalau penyaluran bulan April selambat-lambatnya disampaikan tanggal sepuluh Mei dan begitu seterusnya. Namun distributor sulit melakukannya, malah kadang harus kita yang jemput ke kantornya" terangnya.

Menurutnya, kewajiban melaporkan data itu bersifat mengikat dan memiliki sanksi jika tidak dipenuhi. Bahkan, sanksinya berupa pencabutan izin perusahaan terkait sebagai distributor. "Jika tidak melapor kita tegur secara tertulis, jika tidak digubris kita lanjutkan teguran kedua. Jika tidak juga mematuhi, maka kita dapat cabut izinnya sebagai distributor" katanya.

Ketika ditanya tindakan yang telah diambil setelah data penyaluran April dan Mei 2010 tidak dilaporkan, Budiman Sembiring mengaku tidak memberikan teguran, melainkan hanya menegur secara lisan melalui telepon selular.

Data yang diperoleh dari Budiman Sembiring sejumlah distributor yang tidak melaporkan data penyaluran pupuk bulan April dan Mei tahun 2010 antara lain, distributor PT Gresik Cipta Sejahtera (GCS) sebagai distributor pupuk bersubsidi jenis Superphos, SP 36, ZA, Phonska dan Petroganik produksi PT Petrokimia Gresik.Kemudian CV Cinta Makmur sebagai distributor pupuk subsidi jenis Urea.

Terpisah, sebelumnya Kepala Kantor Informasi Penyuluhan Pertanian (KIPP) Pemkab Labuhan Batu Parenta Hasibuan diruang kerjanya menolak memberikan laporan distributor tentang data penyaluran pupuk bersubsidi." Ada datanya memang tersimpan, tapi payah membukanya itu" ujarnya berusaha menyembunyikan data itu.

Parenta mengaku, dalam penyaluran pupuk subsidi KIPP tidak berperan mengikat melainkan hanya sebagai fasilitator antara distributor dengan kelompok tani." Kalau kami disini cuma sebagai fasilitatornya. Tanya saja distributor" ucapnya berkilah.

Sementara itu, para petani kelapa sawit di Kecamatan Bilah Barat yang memiliki lahan seluas 2 hektar mengaku kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Akhirnya para petani terpaksa membeli pupuk non subsidi di pasaran, karena lebih mudah memperolehnya." Sebenarnya kita rugi, tapi pupuk subsidi sulit didapat, kalaupun dapat agak lama prosesnya" keluh petani.

Tidak dilaporkannya data penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor kepada Dinas Perindag, dan kesulitan petani memperoleh pupuk bersubsidi merupakan dua hal persoalan serius yang berkaitan erat sehingga perlu disikapi dengan tegas. ***