Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu diminta serius menyelesaikan status tata ruang daerah Kecamatan Panai Hilir yang terletak di wilayah pesisir pantai Kabupaten Labuhanbatu, yang ditetapkan oleh mantan Menhut MS.Kaban menjadi kawasan "Hutan Lindung".
Ketidaktegasan Pemkab Labuhanbatu dalam menuntaskan status hukum daerah tersebut mengakibatkan banyak warga yang dirugikan dan terjerat hukum. Padahal, wilayah Kecamatan Panai Hilir dan sekitarnya sejak zaman penjajahan kolonial Belanda dulu sudah menjadi salah satu daerah kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu.
Aktivis LSM Labuhanbatu, Zainuddin Zakaria Hasibuan.S.Ag kepada imbc, Minggu (27/6) di kantornya memaparkan, bahwa Surat Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 44 Tahun 2005 yang menetapkan wilayah Kecamatan Panai Hilir menjadi hutan lindung, tidak rasional dan perlu direvisi karena kontradiktif dengan Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.
Dan juga dinilai telah merugikan dan mensengsarakan kehidupan masyarakat yang berdomisili di daerah itu. Apalagi kalau dilihat dari historisnya, sejak dari zaman penjajahan Belanda hingga kini, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir sudah menjadi wilayah perkotaan kecamatan.
"Sebenarnya,SK Menhut No.44/2005 diterbitkan, muatannya hanya karena kepentingan agar perusahaan-perusahaan Pulp & Paper yang beroperasi di daerah Provinsi Riau dapat merambah kawasan hutan lainnya secara leluasa," ungkapnya menerangkan bahwa itu hanya merupakan modus operendi oleh mantan Menhut MS.Kaban untuk membantu memenuhi kebutuhan bahan baku kedua perusahaan raksasa di Riau itu.
Menurut putra daerah Labuhanbatu dari daerah pantai itu, Pemkab Labuhanbatu diminta tegas dan serius untuk menyelesaikan kawasan hutan di Kecamatan Panai Hilir. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2010,tentang Kawasan Hutan Menjawab Dinamika Pembangunan, merupakan "Petunjuk Teknis" bagi Pemkab Labuhanbatu dalam menyelesaikan masalah kawasan hutan di Kecamatan Panai Hilir.
"PP No.10/2010 itu sudah dapat dijadikan rujukan oleh Pemkab Labuhanbatu guna untuk menuntaskan status kawasan hutan di Kecamatan Panai Hilir," ujar Zainuddin seraya menghimbau kepada anggota DPRD Labuhanbatu agar koveratif menyikapi masalah tersebut.
Lebih lanjut dijelaskannya, PP No.10/2010 itu pada prinsipnya mengatur kawasan hutan dapat dirubah peruntukan atau fungsinya. Meskipun perubahan peruntukan, dan fungsi kawasan hutan tersebut harus berazaskan optimalisasi, distribusi fungsi, dan manfaat kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan.
Dengan memperhatikan keberadaan kawasan hutan, luasan yang cukup, dan sebaran yang proposional. Hal itu tentunya untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat sosial budaya,dan manfaat ekonomi.
"Yang pasti, tukar menukar kawasan hutan dapat dilakukan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat melalui persetujuan DPR RI," jelasnya meyakinkan agar DPRD Labuhanbatu dan Pemkab Labuhanbatu khususnya Dinas Kehutanan Kabupaten Labuhanbatu dapat mempelajari PP No.10 tersebut. ***