Rapat Paripurna Pergantian Ketua DPRD Medan Ricuh

>>atmo, medan

Rapat paripurna Pergantian Ketua DPRD Medan, Senin (28/6) berlangsung ricuh. Denni Ilham Panggabean, merasa tidak terima dengan pergantian dirinya tersebut, dan melakukan kontak fisik dengan plt ketua, Sabar Syamsuria Sitepu.

Denni yang merasa masih menjabat sebagai Ketua DPRD Medan yang sah, menganggap rapat yang telah diagendakan Badan Musyawarah (Banmus) pekan lalu illegal dan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Selain dengan Sabar Sitepu, Denni Ilham Panggabean juga bersitegang dengan Wakil Ketua DPRD Kota lainnya Ikrimah Hamidy serta anggota dewan lainnya dari Fraksi Demokrat yakni ketua Fraksi Demokrat Herri Zulkarnaen Hutajulu.

Herri mempertanyakan legalitas Ketua DPRD Kota Medan, pasca turunnya Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Nomor. 11/SK/DPP-PD/V/2010, pertanggal 14 Mei 2010 tentang Pergantian Unsur Pimpinan Ketua DPRD Kota Medan.

Menjawab itu, Denni Ilham Panggabean sontak "berang" dan mempertanyakan kapasitas Herri sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan sebab menurut Denni, dirinya mengantongi SK dari DPP juga per tanggal 20 Mei dengan Nomor.17/SK/DPP-PD/V/2010 dan Nomor 18/SK/DPP-PD/V/2010 yang berisikan soal pengembalian jabatan ketua DPC Demokrat Kota Medan kepada Denni Ilham Panggabean dan Sekretaris, Parlindungan Sipahutar.

Serta pembatalan pergantian ketua DPRD Kota Medan dengan alasan menjaga kondusifitas kisruh di partai Demokrat di DPRD Kota Medan.

Untuk menjaga kondusifitas suasana Rapat yang "panas" Plt Ketua DPRD Kota Medan Sabar Syamsurya Sitepu menskorsing Rapat Paripurna tersebut.

Seusai rapat, Sabar mengatakan kalau penunjukan dirinya sebagai Plt Ketua DPRD Kota Medan sudah sesuai mekanisme dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 42 ayat 2. Dan penunjukan itu didasari dengan kesepakatan dari unsur pimpinan dewan.

"Selaku unsur pimpinan sudah tugas kami menyahuti surat yang berasal dari Partai Demokrat, "pungkasnya. ***