Soal Pergantian Ketua DPRD Medan

Sutan Batoegana Bantah Keluarkan SK Pembatalan Denni

>>atmo, medan

Plt Ketua DPC Kota Medan Sutan Bathogana menyesalkan sikap kader Demokrat yang terpancing dengan kisruh pergantian jabatan Ketua DPRD Kota Medan.

"Saya selaku Plt Ketua DPC Demokrat Kota Medan dan juga Sekretaris Dewan Pakar DPP Partai Demokrat merasa kecewa dan prihatin dengan kondisi ricuh yang dianggap telah mencoreng wajah partai democrat selaku partai pemenang di Pemilu," ujarnya.

Hal ini dikatakan Sutan Batoegana menjawab wartawan soal kisruh rapat paripurna DPRD Medan, dimana Denni Ilham Panggabean, terlibat kontak fisik dengan Plt Ketua DPRD Medan, Sabar Syamsuria Sitepu.

Disinggung soal adanya surat Nomor.17/SK/DPP-PD/V/2010 dan Nomor 18/SK/DPP-PD/V/2010 yang berisikan soal pengembalian jabatan ketua DPC Demokrat Kota Medan kepada Denni Ilham Panggabean dan Sekretaris, Parlindungan Sipahutar, serta pembatalan pergantian ketua DPRD Kota Medan yang di kantongi Denni, dengan tegas Sutan membantah adanya SK tersebut dan mempertanyakan keabsahan dari surat tersebut.

"Tidak benar itu, dari DPP mana yang mengeluarkan pernyataan tersebut, apalagi Denni tidak berani untuk menunjukkan SK yang asli pada Rapat Paripurna di DPRD Kota Medan," tukasnya.

Selanjutnya, ketika dipertanyakan tindakan apa yang akan dilakukan oleh DPC Demokrat menyikapi kisruh tersebut, Sutan selaku Plt Ketua DPC Demokrat Kota Medan akan melaporkan ini ke DPP Demokrat dan soal sanksi atau tindakan apa yang akan di jatuhkan kepada Denni, Sutan menyerahkan semua itu kepada keputusan DPP Demokrat.

Saat disinggung apakah akan ada sanksi berupa Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Denni Ilham Panggabean karena diduga memalsukan SK DPP Demokrat, Sutan menjawab kalau semua ini akan dievaluasi lebih jauh.

"Kalau berdasarkan evaluasi yang akan akan dilakukan DPP nantinya terhadap surat tersebut dan terbukti palsu, maka sanksi yang akan diberikan terhadap Denni bisa diberhentikan dari keanggotaan Partai demkrat, yang selanjutnya juga bisa mengarah kepada PAW, namun semua itu menunggu hasil dari DPP," tukasnya lagi.

Senada hal itu, Plt Sekjen DPC Demokrat Kota Medan Bangun Tampubolon. Pihaknya menenggarai jika SK No 17 dan 18 yang dikeluarkan tertanggal 20 Mei 2010 itu, palsu. Karena dari SK tersebut Denni tidak bisa menunjukkan asli dari surat tersebut.

Selain itu, sambungnya, adanya kongres Partai Demokrat pada 21-23 Mei lalu, peserta dari Medan Soetan Bathoegana (Plt Ketua) dan Bangun Tampubolon (Plt SEkretaris). "Kalo surat itu benar tanggal 20 Mei, harusnya saudara Denni-Parlin. Itu artinya, surat tersebut palsu atau tidak sah,"katanya.

Tidak hanya itu, DPC partai Demokrat sambungnya akan tetap mengawal SK No.11 dan menginstruksikan semua pengurus pengurus DPC dan PAC se-Kota Medan, untuk mendukung dan melaksanakan SK tersebut.

"Kita menginstruksikan DPC untuk seluruh pengurus, untuk mendukung dan melaksanakan keputusan tersebut,"tandas Bangun.

Denni Ilham Panggabean secara terpisah yang dikonfirmasi tudingan adanya jika surat tersebut diragukan keasliannya menegaskan jika tidak ada pihak yang berhak menyebutkan surat tersebut asli atau tidak. "Itu yang membutuktikan pihak pengadilan,"katanya.

Denni juga menegaskan jika surat DPP No 17 dan 18 ini diterimanya seminggu yang lalu melalui ajudannya yang menegaska dia dikembalikan pada jabatannya sebagai ketua DPC Demokrat. Namun saat disinggung aslinya, Denni bersikeras jika SK tersebut asli dan dia tidak akan menyerahkan asli dari surat itu.

"itu nyawa saya. Siapa yang tanggungjawab jika SK itu dirampas orang dan dikoyak-koyak,"katanya. ***