Subsidi Perusahaan Minyak Asing, Bubarkan BPH Migas

>>sal, medan

Keterpurukan ekonomi nasional tak terlepas dari banyaknya subsidi diberikan pemerintah kepada rakyat Indonesia, baik subsidi BBM, pupuk, serta listrik. Hal itu terasa wajar, mengingat pemerintah harus menopang kehidupan rakyat miskin yang jumlahnya mencapai 60 persen.

Menjadi aneh, saat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) mengeluarkan kebijakan justeru menguntungkan perusahaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Malaysia, Petronas. Perusahaan milik tetangga Indonesia itu, diberi subsidi oleh BPH Migas dalam mendistribusikan BBM ke rakyat Indonesia.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Sumatera Utara (Sumut) Layari Sinukaban kepada wartawan, Senin ( 28/6) mengatakan, BPH Migas bertindak ceroboh memberikan kebijakan pada Petronas dalam distribusi BBM ke rakyat Indonesia.

"Petronas sudah diberi keleluasaan berniaga di Indonesia, mengapa BPH Migas justru memberikan subsidi pada perusahaan asing tersebut. Ini tindakan cerboh," ungkap Layari di gedung dewan.

Layari yang juga anggota Fraksi Demokrat ini menjelaskan, pemberian subsidi ke Petronas dalam menjual BBM ke rakyat Indonesia, sama saja memberi keuntungan pada pengusaha luar. Lebih buruk ucapnya, pengusaha SPBU lokal dalam waktu yang tidak lama akan bangkrut dan akhirnya gulung tikar.

Kemudian katanya, dirinya merasa heran mengingat subsidi diberikan BPH Migas ke Petronas hanya berlaku di Pulau Sumatera, yakni Sumatera Utara dan Lampung. Sedangkan di pulau Jawa dan Indonesia bagian timur, tidak satupun perusahaan petronas yang mendapat subsidi BBM.

"Saya kira BPH Migas menganggap masyarakat Sumatera Utara ini bodoh, sehingga memberlakukan kebijakan yang merugikan negera dan rakyat Indonesia," ucapnya.

Diterangkan, subsidi diberikan BPH Migas kepada Petronas sama dengan kebijakan dilakukan pemerintah dalam menjual BBM milik pertamina. "Petronas menjual BBM seharga Rp45.000 per liter. Sedangkan Pertamina juga menjual BBM dengan nilai yang sama. Ini sangat merugikan keuangan Negara," ucapnya.

Untuk itu sebutnya, Komisi B DPRD Sumut akan melaporkan kebijakan BPH Migas ke Menko Ekuin. Selain itu, pihaknya juga akan merekomendasi pembubaran BPH Migas. ***