Kinerja Ir.Hj.Sabrina.M.Si sebagai Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) hingga dua periode dinilai buruk. Bahkan telah gagal melaksanakan roda pemerintahan maupun dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten baru itu.
Kegagalan Sabrina memimpin Labusel terdapat tiga faktor yang menjadi kriteria penilaian pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yakni kesehatan,pendidikan,dan ekonomi. Bahkan,selama kepemimpinan Sabrina di Labusel menimbulkan kesenjangan sosial bagi masyarakat yang berdomisili di daerah itu. Maka tidak menutup kemungkinan Labusel akan digabungkan kembali dengan Kabupaten Induk.
"Untuk itu diharapkan kepada Gubernur Sumatera,Syamsul Arifin.SE segera mengganti Sabrina sebagai Pj Bupati Labusel agar Kabupaten Labusel tidak terancam digabungkan kembali dengan Kabupaten Induk,dan pelaksanaan Pemilukada di Labusel dapat terlaksana sesuai rencana,"ujar Zainuddin Zakaria Hasibuan.S.Ag pengamat daerah pemekaran Labuhanbatu kepada imbc,Senin (12/7) di Rantauprapat.
Dipaparkannya,dalam siaran pers Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Gamawan Fauzi mengatakan, daerah pemekaran yang berhasil menyelenggarakan pemerintahannya dengan baik sekitar 67 persen,sementara yang hasilnya kurang baik dan sedang sekitar 33 persen.
Selama sembilan tahun terakhir,terdapat 205 daerah yang melakukan pemekaran. Presiden telah meminta moratorium pemekaran sepanjang tahun 2010 agar bisa dilakukan evaluasi. Kementerian Dalam Negeri telah menyelesaikan evaluasi daerah otonom, termasuk daerah pemekaran.
"Sementara informasi yang kita terima dari sumber di kantor Bupati Kabupaten Labusel,bahwa rapor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labusel mendapat nilai merah yakni nilai 4,sedangkan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mendapat nilai 7,"ujar Zainuddin kesal.
Sebelumnya pak Gubsu H.Syamsul Arifin.SE mengingatkan,bahwa pemekaran jangan diartikan bagi-bagi "harta karun" melainkan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,dan mendekatkan pelayanan masyarakat. Koordinasi dengan Kabupaten Induk,dan Provinsi mutlak diperlukan.
"Gubsu juga mengingatkan jangan terjebak eforia pemekaran sehingga menggoyahkan persatuan dan kesatuan. Pj Bupati hakekatnya bukanlah pejabat,melainkan pemimpin yang berfungsi sebagai jembatan antara Kabupaten Induk dengan Kabupaten Baru. Oleh sebab itu,pondasi jembatan ini sejak awal harus kokoh,"ungkapnya menirukan pesan Gubsu H.Syamsul Arifin.SE. ***