Pemko Medan diminta tegas soal keberadaan bangunan bersejarah di kawasan Kesawan Kota Medan, yang kini banyak dihancurkan dan beralih fungsi menjadi gedung perkantoran.
"Kita sangat menyayangkan sikap Pemko Medan yang tidak menghargai situs bersejarah di Kota Medan," tutur Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Zulkifli Husein, Selasa (13/7), menjawab wartawan seputar keberadaan gedung bersejarah yang mulai punah.
Menurut Zulkifli Husein yang juga mantan Ketua Komisi C DPRD Medan ini, bahwa keberadaan bangunan bersejarah di Kota Medan tidak perlu diperdebatkan karena memang sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas mengatur bahwa bangunan bersejarah harus dipelihara.
Sebagaimana diketahui, kata Zulkifli Husein, bahwa saat ini Kota Medan juga juga tengah gencar-gencarnya menggalakkan industri pariwisata. Karena itu tentu saja keberadaan bangunan bersejarah harus dilestarikan. "Selain menjual untuk dijadikan objek wisata keberadaan bangunan bersejarah juga bisa kita jadikan pembelajaran untuk anak cucu kita yang akan dating," ujarnya.
Karena itulah kata Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut ini, Pemko Medan harus mampu menghargai keberadaan bangunan bersejarah, karena Negara maju sekelas Singapura saja masih mempertahankan kondisi gedung-gedung yang memiliki nilai sejarah yang tinggi.
Bahkan menurutnya, bila memiliki kemampuan, Pemko Medan harus membeli bangunan-bangunan bersejarah milik masyarakat untuk dijadikan sebagai aset Pemko Medan. "Gedung itu nantinya bisa dijadikan gedung pertemuan atau semacamnya, sehingga bangunan bersejarah itu tidak punah," ujar Zulkifli Husein. ***