>> ona, medan
Perusahaan Listrik Negara (PLN) dinilai sudah bersikap tidak manusiawi dan diluar batas kewajaran karena akan memberlakukan denda 300 persen, bagi pelanggannya yang terlambat membayar tagihan.
Padahal, meski sudah menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) per 1 Juli kemarin, PLN belum memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat sebagai pelanggan utamanya.
"PLN jangan bersikap otoriter dan tidak manusiawi dengan rencananya yang akan memberlakukan denda 300 persen bagi pelanggannya yang terlambat membayar tagihan," kata Anggota Komisi B DPRD Sumut, Drs Rijal Sirait, Kamis (15/7).
Hal ini diungkapkan Rijal Sirait terkait rencana PLN yang akan memberlakukan tarif dasar listrik sebesar 300 persen, terhitung 21 Agustus 2010 mendatang.
Rencana ini dinilai politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut hanya akan menambah deretan sakit hati rakyat kepada PLN.
"Sebaiknya rencana itu dibatalkan saja. Lebih banyak mudaratnya untuk rakyat," kata Rijal Sirait.
Menurut Rijal Sirait, masyarakat sudah dibuat cukup sengsara oleh PLN. Selain menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) per awal Juli kemarin, masyarakat juga dibuat sengsara dengan pemadaman yang tak kunjung usai.
"Hingga kini janji PLN untuk tidak melakukan pemadaman tidak terbukti. Masih terjadi pemadaman dimana-mana dengan kurun waktu 2-3 jam setiap harinya," kata Rijal Sirait.
Rencana memberlakukan sanksi terlambar bayar sebesar 300 persen ini seelumnya disampaikan General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sumut Deny Pranoto kepada wartawan di Medan, kemarin.
Menurutnya, kebijakan itu mengacu pada peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2010 tentang Penyesuaian TDL, yang juga menetapkan biaya-biaya lainnya, seperti kelebihan biaya pemakaian daya reaktif (KVArh), biaya pemnyambungan tenaga listrik, uang jaminan langganan, tagihan susulan atas penertiban pemakaian listrik tidak sah, dan keterlambatan pembayaran. ***