Gugatan Pasangan Adlina-Trisno Kandas Di MK

>> zainul rantauprapat

Mahkamah Konstitusi kandaskan gugatan yang di ajukan pasangan calon Bupati di Pilkada Labuhanbatu, Adlina-Trisno yang ditetapkan KPUD dan dimenangkan pasangan Tigor-Suhari, Kamis (15/7).

Demikian ungkap seorang warga L. Hutagaol,setelah mengikuti langsung persidangan melalui TV Onlnie MK di kampus STIKOM di seputaran jalan Ahmad Yani sekitar pukul 16 Wib.

"tadi banyak yang menyaksikan secara langsung, gugatan itu di tolak,dan kandaslah harapan pasangan itu,"katanya bersemangat.

Masyarakat labuhanbatu memang menunggu hasil persidangan MK terkait gugatan itu.Meski prediksi masyarakat kemungkinan kecil peluang gugatan itu berhasil.Tapi setelah terbukti masyarakat banyak yang mengucapkan rasa syukur,"|syukurlah ,memang sedari awal kami tak yakin , gugatan itu di kabulkan MK,hari ini kami merasa lega,"ungkap Pohan yang juga turut hadir di Kampus STIKOM.

Lain hal nya yang di dapat dari salah seorang warga Danau Bale Rantau Selatan Trisno,Dikatanya selama beberapa hari ini salah seorang Tim Sukses pasangan Adlina_Trisno setiap malam mengadakan pengajian dan memberikan dukungan Doa agar gugatan itu berhasil dan berharap pilkada ulang,"hampir tiap malam mereka berkumpul di rumah TS nya ..katanya mau ngirim doa,tapi kalau Tuhan berkendak lain,yah inilah jawabanya,gugatan itu kandas,"katanya. ***