Komisi B DPRDSU Kunker ke Beijing 7 Hari

>>imbc, medan

Komisi B DPRD Sumatera Utara berencana melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke luar negeri (Beijing, China) selama 8 hari (27 Juli - 4 Agustus). Kunker itu disebutkan guna melihat secara langsung pameran makanan dan investasi di negeri China tersebut atas undangan Gubernur Tibet.

Bersama Komisi B, keberangkatan itu juga rencananya juga akan bersama-sama dengan Badan Investasi dan Promosi (Bainprom), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Padahal, untuk melakukan kunker ke luar negeri, anggota dewan tak bisa sembarangan karena harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Informasi dihimpun imbc di gedung dewan, rencana keberangkatan Anggota Komisi B tersebut mengejutkan banyak komponen masyarakat.

Sebab ada mekanisme aturan dan peraturan yang mengatur tentang kunjungan anggota DPRD yang melakukan kunjungan ke Luar Negeri.

Keberangkatan anggota Komisi B yang menurut informasi hanya berjumlah 8 orang saja, seakan-akan ada undangan untuk melakukan kunjungan tersebut. Padahal undangan itu hanya ditujukan untuk Gubernur Sumatera Utara, H Syamsul Arifin SE, pengurus Asosiasi Kota Kembar antara Sumut dan Beijing. Bahkan tidak ada satu alinea pun yang mengatakan secara nyata mengundang anggota dewan, apalagi Komisi B DPRDSU.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Komisi B DPRD Sumut Ir H Kamaluddin Harahap, MSi menegaskan, keberangkatan anggota dewan ke luar negeri harus ada izin dari Mendagri, karena pos anggaran perjalanan dinas harus melalui eksaminasi ke Depdagri.

"Jika Mendagri mengeluarkan izin, ya silahkan. Itu telah diatur dalam UU. Berdasarkan informasi, izin dari Mendagri sedang dalam proses," ujar Kamaluddin seraya menambahkan urgensi kunjungan kerja ke luar negeri tersebut hendaknya dapat diterapkan di daerah. ***