Buntut ketidakpuasan terhadap kinerja dan pelayanan polisi, khusus Polres KP3 Belawan, ratusan masyarakat dari Dusun XV, Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, demo Polda Sumut, Kamis (22/07) siang.
Para Demonstran meminta perlindungan dan keadilan hukum serta mendesak Kapoldasu Irjen Pol Oegroseno segera memerintahkan anggotanya untuk menangkap pelaku pembunuhan seorang warga Dusun XV, diduga suruhan seorang pengusaha yang akan mengambil alih lahan garapan yang telah diusahakan warga bertahun-tahun.
Dalam orasinya demonstran menuding Polres KP3 Belawan berlaku tidak adil dengan membiarkan seorang dari dua tersangka pembunuhan masih terus berkeliaran dan mengintimidasi warga. Selain itu mereka menduga ada permainan hukum dengan tidak dimasukkannya pasal yang sebenarnya untuk pelaku pembunuhan.
"Masak pelaku pembunuhan hanya dikenakan pasal 351 yang hukumannya hanya tujuh tahun penjara. Seharusnya pelaku dikenakan pasal 338 jo pasal 340, karena memang ada niat membunuh yang direncanakan. Dengan pasal ini, ancaman hukumannya adalah dihukum mati," tandas koordinator aksi, Julianto dalam orasinya.
Disebutkannya, bahwa pembunuhan Miskun diduga kuat dengan kaitan permasalahan tanah yang diduga dirampas oleh MJS dan Along. "Telah lama tanah digarap warga yang didapat orang tua sebagai veteran pejuang ini. Sampai sekarang aksi intimidasi untuk mengambil lahan kami secara paksa terus terjadi," sebutnya.
Kemudian, perwakilan demonstran sekira sepuluh orang diterima pihak Polda SUmut, melalui Kassubid Dokliput AKBP MP Nainggolan.
Sementara itu, AKBP MP Nainggolan mengatakan, akan melaporkan kasus ini kepada Kapoldasu guna mendapat perhatian. "Bila benar demikian yang sebenaranya terjadi, penindakan pasti dilakukan. Baik dengan penangkapan semua yang terkait ataupun penindakan kepada oknum polisi yang tidak profesional dalam menangani kasus ini," tegas Nainggolan kepada perwakilan demonstran. ***