Petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Poltabes Medan membekuk Umar Hari Iskandar (25) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira, Medan karena mengedarkan ganja, Rabu (21/7), malam sekira pukul 18.30 WIB.
Tersangka tidak berkutik setelah petugas Sat narkoba Poltabes Medan berpakian preman membekuknya di Jalan Brigjen Katamso Gang Istirahat.
Pada penggerebekan itu, petugas menyita 500 gram ganja yang telah diketengi sebanyak 44 amplop. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pria berkulit sawo matang itu dijebloskan ke sel tahanan Sat Narkoba Poltabes Medan.
Pengakuan tersangka, ganja tersebut akan dijual Rp 5.000 per amplop di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Medan. Tersangka sendiri sudah menjalani bisnis haram tersebut selama 3 bulan.
Berdasarkan keterangan di Poltabes Medan barang tersebut (ganja) didapat dari OZ, yang disebut bandar ganja dari Aceh, yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Oz yang memiliki puluhan kurir ini disebut-sebut sudah melakoni bisnis jual beli ganja selama puluhan tahun dan selalu lolos dari sergapan petugas. ***