Kedapatan menjual ganja, seniman, mantan buruh pabrik dan satpam, dibekuk, Polsek Patumbak, Sabtu (24/7), sedang membungkus "barang haram" tersebut di rumah istri keduanya di Pasar III Gang Tower Kecamatan Patumbak, Deliserdang.
Suami dari dua isteri dan ayah tiga anak ini langsung diboyong ke Polsek Patumbak bersama barang bukti 2 kg dan 23 amplop ukuran besar yang dijual dengan harga Rp25 ribu/amplop dan 115 amplop kecil dijual dengan harga Rp Rp5 ribu/amplop.
Kapolsek Patumbak AKP Wahyudin menegaskan, Seninam dijerat Pasal 112 ayat 2 jo 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur.
Kini Seniman hanya bisa pasrah dengan ketidak berdayaan karena tekanan ekonomi. Empat bulan jual ganja yang dilakoni berujung ke penjara.
Wahyuddin menambahkan, pengakuan tersangka, bahwa ganja tersebut diperolehnya dari seseorang di Kodam juga masih diselidiki pihaknya. "Bisa saja keterangan tersangka tidak benar, dan mencoba untuk mengaburkan penyelidikan dengan menyebut orang lain," katanya.