Kelabakan dengan rencana Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang mengelar eksekusi lahan PT KIM II yang terletak di pasar I, II dan III Mabar, dahulu Kecamatan Labuhan Deli dan sekarang menjadi Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan.
Rencana Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang akan menggelar eksekusi lahan PT KIM II yang terletak di Pasar I, II dan III Mabar yang dahulu Kecamatan Labuhan Deli dan sekarang menjadi Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan disambut dengan aksi pengerahan ratusan massa ke PN Lubuk Pakam, Senin (26/7).
Massa yang dikerahkan berasal dari Serikat Pekerja Perkebunan (SP-Bun) PTPN 2 serta serikat pekerja PT KIM II Mabar.
Dengan mengusung spanduk bertuliskan "Tangkap Markus. Hai Ketua PN Lubuk Pakam jangan kau rusak citra Indonesia dimata dunia internasional. Hai juru sita. berapa anda dibeli? 35.000 buruh dalam PT KIM siap menghadang juru sita PN Lubuk" teriak massa yang meminta agar eksekusi pengosongan lahan PT KIM II Mabar, jangan dilaksanakan eksekusi.
Demontrasi itu dijaga ketaat aparat Polres Deli Serdang, TNI AD, Satpol PP. Bahkan, sejumlah pejabat Polres Deli Serdang diantaranya Kabag Ops Kompol Budiardo Saragi, Kasat Intelkam AKP Sucipto Samosir, Kasat Reskrim AKP Sugeng Riyadi dan Kapolsek Lubuk Pakam AKP M. Ikhwan Khalik MS, ikut memantau demontrasi penolakan eksekusi PT KIM II Mabar.
Massa menuding PN Lubuk Pakam telah melindungi "mafia hukum" terkait kasus tanah PT KIM."Juru sita jangan arrogan melaksanakan eksekusi. Kami solidaritas buruh KIM siap mati membela periuk kami. HPL No 3 beserta seluruh sertifikat HGB milik investor jangan coba-coba dieksekusi. Hai juru sita tunjukkan alas hakmu, jangan sembarangan eksekusi," bilang tandas Massa serentak.
Setelah beberapa saat mengelar demontrasi didepan halaman kantor PN Lubuk Pakam, Ketua PN
Lubuk Pakam Suharjono SH, MH, didampinggi wakil Ketua PN PN Pontas Effendi SH, hakim
Immanuel Tarigan SH, M. Donna Tiur SH, Juru Sita Oloan Sirait SH dan T. Panggabean SH, Kapolsek Lubuk Pakam AKP M. Ikhwan Khalik MS, Kabag Bina Mitra Polres DS AKP Suharno menerima utusan demontrasi.
Suharjono SH, MH, saat menerima utusan dari massa meliputib kuasa hukum Investor Parluhutan Situmorang SH, Risudin Gultom SH dan Rudi Sadikin yang mewakili Investor. Dalam pertemuan itu, Suharjono SH, MH mengatakan tetap berkomitmen akan tetap mengelar pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan PT KIM II Mabar hari ini (Selasa 27 Juli).
Sedangkan perwakilan PT KIM II, yang diwakili Risudin Gultom SH dan Parluhutan Situmorang
SH, meminta agar eksekusi terhadap lahan PT KIM II tidak dilakukan dengan alasan disana
terdapat banyak investasi yang bernilai triliunan rupia."Investasi di PT KIM Rp 5 Triliun.
Jadi kami memohon agar pelaksanaan eksekusi jangan dilaksanakan sesuai jadwal yang disampaikan kepada kami," jelas Parluhutan Situmorang SH. Lantas, Suharjono SH, MH, tetap mengedepankan dan menghormati mediasi yang dilaksanakan pada Maret 2010 lalu yang intinya mengharapkan ada solusi. Namun kenyataannya bahwa kedua pihak gagal mendapatkan solusi seperti yang diharapkan."kita tetap menghormati keputusan hukum yang telah tetap, biarlah kita saksikan dilapangan,"tegas Suharjono SH, MH.
Setelah tidak puas, dengan jawaban ketua PN Lubuk Pakam, massa PT KIM II kembali mengelar demontrasi ke DPRD Lubuk Pakam. Disana massa meminta agar DPRD menolak dilakukanya eksekusi lahan PT KIM II. Namun, niaat massa kurang direspon anggota DPRD.
Setelah massa PT KIM II meninggalkan kantor DPRD kabupaten Deli Serdang, Sore harinya Ketua Komisi A DPRD DS Mikail Purba SH didampingi anggota DPRD lainnya, Rachmadsyah SH langsung mengadakan pertemuan dengan Ketua PN Lubuk Pakam.
Pertemuan itu, Ketua PN dengan jelas menyatakan bahwa eksekusi tetap dilaksanakan. Begitu juga dengan ketua Komisi A DPRD DS Mikail Purba SH sangat mendukung PN Lubuk Pakam untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan PT KIM II Mabar. ***