Empat penumpang mobil BMW BK 111 JE ketangkap membawa shabu, kemudian ditangkap polisi. Empat orang penumpang mobil mewah itu diamankan pihak Polsek Kotapinang. Dua diantara mereka jadi terdakwa dan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Selasa (27/7) sore.
Sementara 2 lainnya disebut-sebut oknum anggota Brimob. Hakim curiga, apa Brimobnya tidak dijadikan tersangka, lalu memerintah Jaksa menghadirkan kedua Brimob dimaksud pada persidangan selanjutnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Andreas Yudhotomo SH dalam dakwaan yang dibacakannya di hadapan majelis hakim Ellyta Ras Ginting SH LLM, Nelson Angkat SH dan Dewi Andriani SH yang bersidang dibantu Panitera Pengganti Junus Nababan SH, mengatakan, terdakwa AL alias Arif (36), Penduduk Kelurahan Ujungpadang, Padangsidempuan, pekerjaan PNS.
Serta CN alias Irul (40) warga Sidempuan (terdakwa berkas terpisah) serta Andi dan Sitorus (daftar pencarian orang/DPO), tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu, terdiri dari 2 kantong plastik masing-masing berisi seberat 10,1 gram dan 11,8 gram, hari Selasa 16 Maret 2010 sekira pukul 12:30 WIB di jalan umum Kalapane, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Terdakwa dalam dakwaan Primer diancam pidana pada pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider pada pasal 112 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika, lebih Subsider pada pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009, Lebih Lebih Subsider dalam pasal 127 ayat (1) UU No.35/2009.
Pada persidangan, JPU menghadirkan saksi Dede Muhliadi dan Lamiran (polisi) serta saksi CN alias Irul (terdakwa berkas terpisah). Saksi Dede dan Lamiran mengatakan penangkapan itu bermula ketika Kapolsek Kotapinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa 1 mobil sedan BMW BK 111 JE warna biru yang akan melintas di Jalinsum Kotapinang diduga membawa sabu.
Kapolsek selanjutnya memerintahkan saksi Dede Muhliadi dan Lamiran (anggota polisi) untuk menghadang mobil dimaksud. Dede dan Lamiran kemudian menunggu di Simpang Sisumut, dan tidak lama kemudian melintaslah BMW BK 111 JE itu.
Kedua saksi lalu mengejar untuk menghentikan mobil tersebut, namun mobil BMW terus melaju. Kedua saksi melihat penumpang mobil membuang bungkusan melalui kaca pintu belakang sebelah kanan. Mobil tiba-tiba berhenti karena terhalang masyarakat yang sedang memasang tenda di jalan, dan selanjutnya para saksi keempat orang penumpang mobil BMW itu supaya turun.
Kedua saksi dari polisi itu menambahkan, mobil BMW dikemudikan terdakwa AL alias Arif, dan dengan posisi sebagai penumpang 3 orang, yakni; SD alias Sastra, anggota Brimob duduk di sebelah kiri AL alias Arif (supir) dan duduk di kursi belakang adalah terdakwa CN duduk di belakang supir, serta MAG juga anggota Brimob duduk di sebelah kiri CN. Kemudian memerintah CN mengambil bungkusan yang sempat dibuangnya.
Setelah dibuka, ternyata isi bungkusan platik itu sabu sebanyak 22 ji dan 31 platik klip tembus pandang. Saksi-saksi polisi kemudian memeriksa isi mobil, dan menemukan 1 timbangan elektrik/digital, 1 botol diduga sebagai pembakar sabu, 1 kaca pirek dan 1 HP Nokia. Semua dijadikan barang bukti termasuk mobil sedan warna biru BMW BK 111 JE, selanjutnya diserahkan Polsek Kotapinang ke Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu di Jalan MH Thamrin Rantauprapat.
"Kedua anggota Brimobnya apa nggak jadi tersangka," tanya Ketua Majelis Hakim Ellyta Ras Ginting kepada saksi Dede dan Lamiran.
Kedua saksi polisi itu sempat terdiam. Lamiran kemudian menyebut setelah diamankan, 4 penumpang BMW itu diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu.
"Kedua Brimob itu pernah bilang kalau mereka tidak tahu menahu soal sabu-sabu itu," kata Lamiran.
Seusai pemeriksaan saksi, Ellyta menunda sidang perkara terdakwa AL yang didampingi penasihat hukum Kartoyo SH itu hingga 10 Agustus 2010.
"Pak Jaksa, untuk pemeriksaan saksi 2 minggu kemudian, silakan hadirkan kedua anggota Brimob itu supaya kita tahu jelas ceritanya," pinta Ellyta. "Ya, Bu," jawab JPU Anderas. Sidang pun ditutup Ellyta dengan mengetuk palu. ***