Buruh PT WRP Tuding Musdalifah Terima Rp1,6 M

>>nida, medan Ada yang berbeda dari aksi unjukrasa puluhan buruh PT WRP Buana Multicorpora di Gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (29/7. Selain menuntut pembayaran pesangon, buruh juga menyuarakan isu Ketua Fraksi Hanura DPRDSU, Musdalifah, menerima Rp6,1 miliar dari pihak pengusaha.

Informasi dihimpun imbc, uang sebesar Rp6,1 miliar itu disebut-sebut untuk ‘mengamankan' Komisi E yang memediasi para buruh dan pihak pengusaha. Saat itu, Musdalifah yang juga anggota Komisi E ini ditunjuk menjadi Ketua Tim V, untuk penyelesaian perselisihan para buruh yang sudah berlangsung beberapa tahun terakhir.

Menurut catatan imbc, perselisihan para buruh TP WRP Buana Multicorpora-yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dari Malaysia telah berlangsung setidaknya sejak 3 tahun terakhir. Kasus ini berawal dari PHK sepihak oleh pengusaha PT WRP, yang hingga kini belum selesai.

Ketua DPRD Sumut H Saleh Bangun ketika dikonfirmasi imbc sesuai menerima pengunjukrasa soal dana Rp1,6 miliar ini mengaku tidak tahu. Namun Saleh mengaku sebelumnya pernah didatangi Ketua Komisi E, yang meminta agar dibentuk Pansus, guna menyelesaikan perselisihan buruh yang berlarut-larut itu.

Ketua Komisi E, sebut Saleh Bangun sama sekali tidak ada menyinggung soal dana Rp1,6 miliar tersebut. "Wah kalau soal isu uang Rp1,6 miliar itu saya nggak pernah dengar. Tapi kemarin memang Pak Brilian Mochtar menemui saya terkait pembentukan Pansus penyelesaian buruh PT WRP," kata politisi Partai Demokrat itu.

Ketika itu, menurutnya, dia menyarankan kepada Ketua Komisi E, Brilian Mochtar agar segera membuat nota dinas, agar usulan pembentukan pansus itu dapat segera dibahas di tingkat pimpinan. Soalnya, dewan juga sudah sangat prihatin melihat aksi buruh yang berlangsung sejak lama itu.

Namun Saleh Bangun mengaku yakin bahwa isu adanya dana Rp1,6 miliar itu tidak benar adanya. "Saya yakin itu tidak benar. Soalnya Rp1,6 miliar itu kan tidak sedikit jumlahnya, apa dia (Musdalifah-red) tidak takut dipenjara?" kata Saleh Bangun. ***