Tanpa Foto Copy STTB dan Surat Kehilangan Ijazah

KPUD Loloskan Verifikasi Calon Bupati Labura

>>pati, rantauprapat

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu meloloskan veririfikasi berkas salah seorang calon bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Daud Syah yang ditengarai tanpa memiliki foto copy Ijazah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Dasar (SD) dan surat keterangan pengganti kehilangan ijasah SD sebagai salah satu syarat untuk lolos verifikasi.

Dalam peraturan KPU Nomor 68 tahun 2009 sudah ditegaskan pada bab II persyaratan pencalonan peserta pemilukada pasal 9 ayat 1 hurup c dan ayat 2 huruf c,d,e, f dan g menyatakan harus ada legalisasi dari sekolah yang bersangkutan.

Berdasar investigasi, dalam pencalonan Daud Syah untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Labura, dia hanya memiliki surat keterangan (SK) mengikuti ujian dan lulus No. 422.04/150/SDN/NB/2010 yang dikeluarkan kepala sekolah dasar negeri (SDN) Nomor 112189 Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ditandatangani kepala sekolahnya, Sabaruddin.

Dalam surat keterangan itu, Sabaruddin menyebutkan, dia mengeluarkan Surat Keterangan itu tepatnya tanggal 24 Juli 2010 (sebagai batas Akhir Verfikasi KPUD) berdasarkan data tanda lulus pengikut ujian masuk sekolah lanjutan tingkat pertama tahun 1969.

Maka diterangkan bahwa Daud Syah, Nomor Ujian 427 tahun lulus 10-11-1968 benar yang bersangkutan adalah murid SDN 7 Rantauprapat tapi mengikuti ujian dan lulus di SDN (II) No 112189 Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir

Sabaruddin ketika ditemui di kediamannya mengatakan, semula dia ragu untuk mengeluarkan surat keterangan lulus ujian SD Negeri milik Daud Syah dari sekolah tempatnya bekerja, sesuai permintaan KPUD Labuhanbatu. Sebab, yang ditunjukkan anggota KPUD kepadanya sebagai bukti pendukung lulusan sekolah tersebut hanya selembar kertas Surat Tanda Lulus Pengikut Ujian Masuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama tahun 1969 dengan nomor ujian 427 yang ditandatangani Panitia Ujian Wahab Pane dan ditandatangani penulis surat Ibrahim Eff.

Selain itu dibagian paling bawah surat tanda lulus pengikut ujian masuk sekolah lanjutan tingkat pertama itu, terdapat pengesahan dilakukan kepala sekolah SD Negeri 112141 (SDN 7) Rantauprapat tanggal 19 Juli 2010 lalu.

"Makanya saya sempat ragu untuk mengeluarkan surat itu, karena saya tidak tahu apakah memang dia (Daud Syah) mengikuti ujian di SD Negeri II /112189 Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir ini," kata Sabaruddin.

Selanjutnya, karena Sabaruddin tidak memiliki arsip tentang lulusan tahun 1968 dan 1969 disekolahnya maka dia bertanya kepada salah seorang mantan kepala sekolah di SD Negeri II /112189 Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, Khaidir.

"Setelah saya temui dia (Khaidir) dia membenarkan kalau pada waktu zaman itu ada siswa dari sekolah lain tapi dia tidak mengingat namanya siapa pernah mengikuti ujian di sekolah SDN II (Negeri Lama). Itulah makanya saya buat surat pernyataan mengikuti ujian dan lulus di SD II Negeri lama. Saya pun hati-hati kali dengan ini," ujar Sabaruddin.
Sebelumnya, Sabaruddin sempat mengatakan kepada anggota KPUD yang datang minta surat pernyataan itu apa perlunya dengan dia untuk mengeluarkan surat pernyataan, karena sudah ada surat yang dikeluarkan SDN 7 Rantauprapat.

"Saya tanya lagi apa perlunya sama saya lagi. Dia bilang meminta surat pernyataan pernah sekolah dia (Daud Syah) disini. Jadi saya katakan lagi kan sudah ada surat dari SDN 7 Rantauprapat," kata Sabaruddin kepada anggota KPUD yang minta surat SK.

Anggota KPUD Labuhanbatu, Syam Hasri terkait dengan persoalan ini mengatakan, sesuai data yang mereka miliki bahwa Daudsyah tidak ujian di SDN 7 Rantauprapat, namun hanya sampai kelas V SD disana. Meski begitu Daud Syah masih sempat duduk dikelas VI SDN 7 Rantauprapat, tetapi tidak selesai.

"Kalau keterangan pihak sekolah SDN 7 Rantauprapat, Daud Syah meninggalkan sekolah tapi dia juga dinyatakan ujian di SD 2 Negeri Lama. Jadi kami tidak bisa membatalkan pencalonannya karena sudah diskusikan dengan KPU Propinsi karena ada kejadian serupa dengan daerah lain," kata Syam Hasri.

Dia menambahkan, untuk menguji kebenaran surat Tanda lulus Pengikut Ujian Masuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau kebenaran kelulusan Daud Syah agar dilakukan pengujian kebadan pradilan Mahkamah Konsitusi (MK).

"Dan itu sudah saya sarankan kepada salah seorang calon yang menanyakan persoalan ini supaya diajukan kepada badan pradilan. Saya katakan mulai sekarang kumpulkanlah data pendukung karena kami tidak bisa membatalkan pencalonannya," tegas Syam Hasri. ***