Jelang Muswil DPW PPP Sumut 2011

Hasrul ‘Restui’ Fadly 2 Periode

>>hafnida, medan

Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Utara masih akan berlangsung setahun mendatang yakni pada 2011 mendatang. Namun H Fadly Nurzal S.Ag sudah mengantongi ‘restu' dari Ketua DPP PPP Drs.H Hasrul Azwar, MM untuk menjabat sebagai Ketua DPW PPP Sumut untuk kedua kalinya.

Hal itu diungkapkan secara gamblang oleh Hasrul Azwar yang juga merupakan Koordinator Wilayah (Korwil) DPP untuk wilayah Sumatera, pada acara Rapat Kerja Wilayah (Rapimwil) DPW PPP Sumut sekaligus berbuka puasa bersama yang dihadiri Gubsu H Syamsul Arifin SE, dan 8 bupati/walikota, Minggu (4/9) malam di Hotel Polonia Medan.

Acara buka puasa bersama sekaligus Rapimwil PPP tersebut juga dihadiri Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut Prof Abdullah Syah MA, Rektor IAIN Nur Ahmad Fadil Lubis, serta Anggota DPD RI Dr Rahmat Shah.

Menurut Hasrul Azwar, Fadly yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPW PPP Sumut merupakan tokoh panutan yang bisa mempererat dan memperkokoh PPP. Hasrul yang juga Ketua Fraksi PPP di DPR RI itu juga menilai Fadly ‘bertangan dingin' dalam memimpin partai berlambang Ka'bah tersebut.

Terbukti, sebut Hasrul, PPP bersama sejumlah partai pendukung berhasil menghantarkan H Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara periode 2008-2013. "Bahkan di sejumlah daerah, kepala daerah yang diusung PPP berhasil duduk dan terpilih," ujar Hasrul.

Karena itu dihadapan Gubsu dan seluruh kader PPP, Hasrul secara tegas menyatakan akan kembali mendukung Fadly Nurzal sebagai Ketua DPW PPP Sumut pada 2011 mendatang.

Ketua DPW PPP Sumut, H Fadly Nurzal S.Ag ketika disinggung mengenai dukungan Hasrul Azwar tersebut terlihat tersenyum. Menurutnya, jika DPP PPP sudah memberikan sinyalemen kepadanya berupa amanah untuk dua periode, maka dirinya harus sanggup mengemban amanah tersebut.

"Kita lihat saja nanti, yang pastinya saya sangat bersyukur bila saya didukung lagi," ujar Fadly Nurzal yang juga Ketua Fraksi PPP DPRD Sumatera Utara. ***