>>jack, medan
Pengamat penyiaran Sumut meminta Komisi A DPRD Sumut jangan lagi memilih anggota KPID (Komisi Penyiaran Indonesia) Sumut yang telah demisioner (anggota KPID Sumut priode 2008 – 2011), karena dianggap masih bermasalah dengan hukum dan terkesan “menzolimi” frekwensi Siaran Radio yang bukan wewenangnya.
Hal itu diungkapkan pengamat penyiaran Sumut yang juga Sekretaris LSM Kesra (Kesejahteraan Masyarakat) Sumut Yoko Susilo Chow kepada wartawan, Kamis (26/1) di DPRD Sumut seusai menyampaikan surat sanggahan dan keprihatinan kepada Komisi A DPRD Sumut melihat “kasak-kusuknya” oknum Komisioner KPID Sumut meminta dukungan ke lembaga legislatif.
“Kita sangat prihatin dan kecewa melihat “kasak-kusuknya” oknum-oknum Komisioner KPID Sumut meminta dukungan kepada anggota Komisi A DPRD Sumut. Ini mengisyaratkan oknum-oknum yang “bergerilya” meminta suaka politik itu tidak professional dalam menghadapi persaingan. Kenapa mesti takut kalau tidak berketombe atau memang ada money politik,” tanya Joko Susilo Chow.
Tindakan oknum-oknum anggota Komisioner KPID Sumut yang “memelas-melas” kepada anggota Komisi A ini, ujar Joko yang juga salah satu Pemred Media Online ini, jelas dapat menghancurkan independensi lembaga legislatif dalam memfit an provertest calon KPID Sumut priode 2012 – 2014.
Selain itu, Joko juga melihat oknum anggota Komisioner KPID Sumut ini bermasalah dengan kondusifitas penyiaran yang sama sekali tidak pernah membela pemegang izin frekwensi, bahkan cederung frontal hingga sampai ke ranah hukum, sehingga merugikan para pemegang izin siaran.
“Janganlah menegakkan benag basah dan berlindung di lalang kering. Artinya, jika mereka pemegang hak siaran yang berhak menggunakan frekwensi dimaksud, kenapa mesti diobok-obok sampai-sampai mengerahkan aparat penegak hukum untuk menyita alat-alat siar radio orang lain. Ada apa ini, apakah ada sesuatu, sehingga sangat ngotot menzolimi pemegang izin siar lain,” tanya Joko.
Pengamat penyiaran yang dikenal sangat vocal ini bahkan melihat oknum-oknum Komisioner KPID Sumut terlalu jauh mencampuri masalah frekwensi, tetapi melalaikan pengawasan konten penyiaran, sehingga sangat mempengaruhi edukasi terhadap pendidikan anak, kondusifitas, pornografi, edonisme dan lainnya.
“Seharusnya KPID Sumut lebih kepada mengawasi masalah konten penyiaran, bukan mempermasalahkan frekwensi radio, sebab itu gawenya Perhubungan. Ini yang tidak benar mereka lakukan. Komisi A dalam hal ini harus jeli melihatnya, jangan sampai terkecoh dan kecolongan dalam meloloskan aknum Komisioner KPID Sumut menjadi anggota KPID Sumut priode 2012-2014,” ujar Joko. ***